• Tentang Kami
Kamis, Oktober 29, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Kota Yogyakarta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2-3 Tahun Penjara

byredaksi
Oktober 29, 2026
in Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2-3 Tahun Penjara

Sebelas terdakwa pengasuh Daycare Little Aresha saat menghadiri sidang putusan di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). (Dewi Rukmini)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sebanyak 11 terdakwa pengasuh Daycare Little Aresha divonis 2-3 tahun penjara dan membayar denda Rp60 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Putusan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto, dalam sidang perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha pada Rabu (28/10/2026).

Identitas 11 pengasuh yang menjadi terdakwa dalam kasus itu antara lain Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa 11 terdakwa pengasuh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pemkot Yogyakarta Fasilitasi 88 Anak Korban Little Aresha Pindah ke Daycare Terverifikasi

Ortu Korban Kirim Petisi ke UGM, Tuntut Dosen di Struktur Yayasan Little Aresha Dihukum Berat

“Serta turut melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” ucap Sunaryanto membacakan amar putusannya, Rabu (28/10/2026).

Masing-masing terdakwa mendapatkan hukuman pidana berbeda-beda antara dua hingga tiga tahun penjara. Sebab, lama waktu para pengasuh melakukan tindakan penganiayaan berbeda-beda sesuai lama mereka bekerja di daycare tersebut.

Terdakwa Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatul Yahro dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Devina Riadi, Evi Nurpita Sari, Dinar Olivia Susanto, dan Fitri Nurhidayah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun. Sedangkan, terdakwa Sri Rezeki dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp60 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 1 tahun 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika denda tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda. “Apabila penyitaan dan pelelangan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda akan diganti dengan kurungan pengganti (subsider) selama 52 hari penjara,” lanjutnya.

Berdasarkan pertimbangan hakim, hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban maupun orang tua korban. Tindakan tersebut dinilai dilakukan tanpa memiliki empati dan rasa kasih sayang terhadap anak, serta dilakukan setiap hari tanpa mempedulikan keinginan anak. Hakim juga menekankan bahwa perkara itu sangat sensitif karena melibatkan anak yang merupakan aset penting dan kekuatan yang harus dilindungi negara.

Kendati demikian, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi para terdakwa. Di antaranya para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, serta melakukan perbuatan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi keluarga.

Terkait permohonan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk 80 anak korban dengan total nilai mencapai Rp2,12 miliar, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak membebankan pembayaran restitusi kepada 11 terdakwa pengasuh. Sebab, pihaknya menyoroti aspek proporsionalitas dan kemampuan ekonomi para pelaku.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa pihak yang paling menikmati hasil dari operasional daycare adalah pihak manajemen atau pemilik, bukan para pengasuh lapangan. Para terdakwa pengasuh diketahui hanya menerima gaji rata-rata sebesar Rp1,7 juta per bulan, yang bahkan masih kerap dipotong.

Dengan kondisi ekonomi yang berada di posisi bawah dan berstatus sebagai pekerja harian yang terdesak kebutuhan keluarga, Majelis Hakim memandang para pengasuh tidak layak untuk dibebankan kewajiban pembayaran restitusi bernilai miliaran rupiah tersebut. Oleh karena itu, sanksi finansial bagi ke-11 pengasuh tersebut difokuskan pada pidana denda masing-masing sebesar Rp60 juta subsider 52 hari penjara, tanpa membebankan ganti rugi restitusi.

Mengenai putusan tersebut, pihak terdakwa mengaku menerima. Sedangkan pihak JPU masih pikir-pikir. Majelis Hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut. (Dewi Rukmini)

Tags: day caredendalittle areshaLPSK

Related Posts

Pemkot Yogyakarta Fasilitasi 88 Anak Korban Little Aresha Pindah ke Daycare Terverifikasi

Pemkot Yogyakarta Fasilitasi 88 Anak Korban Little Aresha Pindah ke Daycare Terverifikasi

Mei 10, 2026
Suasana tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah digerebek polisi, Sabtu (25/4/2026).

Ortu Korban Kirim Petisi ke UGM, Tuntut Dosen di Struktur Yayasan Little Aresha Dihukum Berat

Mei 7, 2026
Pemerintah Kota Yogyakarta mengumpulkan para orang tua anak korban kekerasan Daycare Little Aresha untuk diberikan pendampingan hukum, Rabu (6/5/2026).

Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Hukum Dampingi Keluarga Korban Daycare Little Aresha Secara Gratis

Mei 6, 2026
Garis polisi terpasang di pagar Daycare Little Aresha, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, usai digerebek jajaran Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).

Polisi Tetapkan Pemilik Yayasan Little Aresha Sebagai Tersangka

Mei 6, 2026
Suasana tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Jalan Pakel Baru Utara, Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah digerebek polisi, Sabtu (25/4/2026).

Ada Dosen Terseret Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha, UGM Tegaskan Tak Beri Perlindungan

Mei 4, 2026
Sejumlah orang tua korban dugaan kekerasan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan DIY untuk minta perlindungan hukum dan psikologis, pada Rabu (29/4/2026).

Orang Tua Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Temui LPSK, Minta Pendampingan dan Hak Restitusi

April 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.