YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sejumlah orang tua korban dugaan kekerasan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan DIY pada Rabu (29/4/2026).
Mereka datang mengadu ke LPSK untuk meminta pendampingan psikologi hingga mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada pihak pengelola daycare tersebut.
“Tujuan kami datang ke LPSK DIY untuk minta pendampingan psikologis dan permohonan hak restitusi,” ucap salah satu orang tua korban, Huri (32).
Dia memaparkan, restitusi diajukan bukan semata untuk memulihkan hak para korban anak. Namun, memiliki agenda besar untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku lewat proses restitusi.
“Ya kalaupun nanti restitusi tidak dikabulkan atau setidaknya mereka tidak mampu membayar, maka bisa memperberat hukuman si pelaku. Jadi kami akan kejar sebisa mungkin proses hukum berjalan seadil-adilnya, semaksimal mungkin dengan potensi konsekuensi hukum yang bisa kami dorong untuk para tersangka,” tegasnya.
Huri menambahkan untuk sementara ada lima orang tua yang mengawali permohonan restitusi ke LPSK DIY. Kendati demikian, ia akan menyuarakan hal itu kepada orang tua korban lainnya melalui grup WA.
“Kami coba upayakan restitusi supaya tetap berjalan. Harapan kami, restitusi bisa dikabulkan di persidangan nanti,” ujar dia.
Lebih lanjut, Huri menyebut sampai saat ini ada sekitar 103 korban terdampak yang dititipkan di daycare tersebut. Walaupun begitu, ia berharap orang tua yang pernah menitipkan anak di Daycare Little Aresha bisa mengadu ke kepolisian atau melapor ke LPSK apabila menemukan kaitan dengan resiko kasus yang sedang berjalan.
“Kalau pendampingan psikologis tentu tidak terbatas, sampai benar-benar sembuh. Kami selaku orang tua juga butuh pendampingan psikologis. Jadi yang diajukan bukan hanya anak, tetapi orang tua juga dapat pendampingan psikologis,” imbuhnya.
Wakil Ketua LPSK Perwakilan DIY, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa restitusi adalah ganti kerugian yang dibayarkan oleh si pelaku. Dikatakan, restitusi melekat di dalam hak korban yang diwakili oleh keluarganya.
“Tadi kami juga mengedukasi dan mensosialisasikan berkaitan restitusi itu kepada keluarga korban. Sehingga ke depan harus dikomunikasikan kepada pihak aparat penegak hukum berkaitan hak restitusi yang menjadi haknya keluarga korban,” jelasnya.
Sri menyampaikan bahwa beberapa keluarga korban menganggapi positif hal tersebut. Mereka juga berkeinginan supaya kasus yang mencuat di Daycare Little Aresha tidak terjadi lagi di masa depan.
“Karena yang mereka ketahui adalah tempat itu baik dan punya status kelembagaan yayasan yang menjanjikan, jadi keyakinan itu ada di keluarga. Tapi mereka tidak tahu ternyata ada hal-hal yang menyebabkan perubahan perilaku anak-anak. Ternyata itu adalah bagian dari perilaku atau treatment yang anak-anak dapatkan selama di daycare,” terangnya.
Selain restitusi, Sri menyampaikan bahwa orang tua dan korban anak juga harus mendapatkan pendampingan psikologis. Sebab, setelah kasus dugaan kekerasan itu mencuat, para orang tua mulai menggali dan mendengarkan cerita terkait tindakan kekerasan yang dialami anaknya selama berada di daycare tersebut. Hal itulah yang membuat orang tua mengalami kesulitan secara emosional.
“Sebenarnya psikolog perlu intervensi kepada Si anak dan orang tua. Maka kami sampaikan perlu ada konseling keluarga yang hadir untuk mengintervensi situasi tersebut,” tutur dia.
Menurutnya, intervensi konseling harus dilakukan secara intens. Sebab, ditemukan indikasi penurunan, perubahan perilaku anak, dan kemunduran pertumbuhan psikologis anak. Sri menyebut juga perlu intervensi kebutuhan gizi, mengingat ditemukan anak yang diduga mengalami stunting.
“Supaya perilaku yang mereka (anak-anak) peroleh hari ini, bisa berubah di kemudian hari. Termasuk harus ada intervensi gizi untuk pertumbuhan, karena beberapa korban diduga stunting. Proyeksi ahli gizi harus mendeteksi pemulihan, setidaknya pertumbuhan gizi bisa dikejar,” pungkas dia. (populi.id/Dewi Rukmini)












