• Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Hasto Wardoyo Pimpin Langsung Penertiban 40 Reklame Ilegal: Estetika Kota Yogyakarta Lebih Penting

Setiap papan reklame atau baliho yang terpasang bernilai potensi pajak Rp150 juta per tahun. Jika dikalikan 40 titik, potensi kerugian mencapai Rp6 miliar.

Kristiani Tandi RanibyGalih PriatmojoandKristiani Tandi Rani
May 13, 2025
in headline, Kota Yogyakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Satpol PP Kota Yogyakarta menutup baliho atau reklame yang dianggap ilegal, Selasa (13/5/2025).

Satpol PP Kota Yogyakarta menutup baliho atau reklame yang dianggap ilegal, Selasa (13/5/2025). [populi.id/Kristiani Tandi Rani]

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA,POPULI.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta melanjutkan penertiban 40 titik reklame ilegal di wilayahnya.

Tindakan tersebut dimulai dari Jalan Langensari, tepat di sisi timur Embung Langensari, Selasa pagi (13/5/2025).

BERITA MENARIK LAINNYA

Mulai 1 Juli 2025, Perpustakaan Kotabaru Buka hingga Malam

Kampung Wisata Kasaningrat Luncurkan Paket Wisata Akulturasi Budaya Jawa-Tionghoa

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan, penertiban papan reklame tersebut berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Perwal No. 32 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan.

“Kami menindak reklame tanpa izin, apalagi yang berdiri di area terlarang seperti taman kota. Lokasi seperti ini tidak mungkin mendapat izin,” tegasnya.

Hingga kini, 3 dari 40 titik telah dibongkar mandiri oleh pemilik. Sisanya akan ditertibkan Satpol PP bila tidak segera dibongkar.

“Ada 24 titik yang akan dihentikan fungsinya. Jika tetap dibiarkan, kami bongkar dan asetnya menjadi milik Pemkot,” tambahnya.

Pada 2024, hasil pembongkaran seperti tiang reklame, tiang fiber optik, gerobak PKL, hingga becak diserahkan ke BPKAD dan dilelang. Nilainya mencapai Rp150 juta.

“Kegiatan ini juga memperhatikan Pergub No. 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Sumbu Filosofi. Di jalur utama, hanya papan nama usaha yang diperbolehkan,” katanya.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pimpin langsung penertiban reklame atau baliho ilegal di wilayahnya, Selasa (13/6/2025)
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pimpin langsung penertiban reklame atau baliho ilegal di wilayahnya, Selasa (13/6/2025). [populi.id/Kristiani Tandi Rani]
“Selebihnya sudah kami tertibkan. Reklame komersial di area ini melanggar estetika kota,” pungkasnya.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menekankan bahwa langkah ini selaras dengan instruksi Presiden saat retret di Magelang.

“Presiden menyoroti baliho sebagai sampah visual. Bahkan, beliau menyarankan foto kepala daerah diturunkan bila tidak relevan,” ucapnya.

Ia menilai penertiban reklame ilegal merupakan bagian dari quick win pemerintah daerah.

“Ada 40 reklame ilegal. Tiga sudah dibongkar, berarti 37 masih dalam proses. Ini bagian dari target cepat Satpol PP,” jelasnya.

Meski potensi pendapatan dari pajak reklame menurun, Pemkot menilai estetika kota lebih penting, terutama sebagai destinasi wisata.

“Reklame tanpa izin tak hanya melanggar, tapi juga merusak wajah kota. Kita bisa ganti potensi pendapatan dari sektor pariwisata dan UMKM,” ujarnya.

Pemkot memberi tenggat tujuh hari bagi pemilik reklame membongkar secara mandiri sebelum dibongkar paksa.

Setiap baliho bernilai potensi pajak Rp150 juta per tahun. Jika dikalikan 40 titik, potensi kerugian mencapai Rp6 miliar.

Tags: Balihohasto wardoyoilegalPenertibanReklameSatpol PPYogyakarta

Related Posts

Pengunjung membaca di komplek perpustakaan kota Yogyakarta di Kotabaru.

Mulai 1 Juli 2025, Perpustakaan Kotabaru Buka hingga Malam

June 30, 2025
Kampung Wisata Kasaningrat Luncurkan Paket Wisata Akulturasi Budaya Jawa-Tionghoa

Kampung Wisata Kasaningrat Luncurkan Paket Wisata Akulturasi Budaya Jawa-Tionghoa

June 29, 2025
Amanda Zahra

Siapa Amanda Zahra? Trending di X Ternyata Lulusan Kampus Top Yogyakarta

June 25, 2025
Kiper Timnas Indonesia U-23 Cahya Supriadi disebut bergabung dengan PSIM Yogyakarta

Profi Cahya Supriadi, Kiper Timnas Indonesia U-23 yang Dikaitkan ke PSIM Yogyakarta

June 24, 2025
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno akhirnya menunjukkan titik terang.

Marak Kasus Mafia Tanah, BPN DIY Minta Masyarakat Cek Sertifikat Lewat Aplikasi atau ke Kantor Pertanahan

June 20, 2025
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dari Fraksi PDI Perjuangan

Bulan Bung Karno, DPRD DIY Gelar Wayang Kulit “Semar Mbangun Khayangan”

June 20, 2025
Next Post
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo berkoordinasi dengan jajarannya

Wujudkan Malioboro Bebas dari Rokok, Hasto Minta Patroli 24 Jam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.