• Tentang Kami
Wednesday, September 17, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Pakar Hukum Pidana UMY: Saya Prihatin

Prabowo memberikan amnesti kepada 1.115 orang termasuk Hasto Kristiyanto. Pakar Hukum Pidana UMY memberikan sorotan tajam.

byGalih Priatmojo
August 2, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyimak pembacaan vonis terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025)

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyimak pembacaan vonis terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025)[youtube/kompasTV]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menimbulkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo.

Menurutnya, keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait dengan 1.115 orang lainnya yang juga mendapatkan amnesti bersamaan dengan Hasto.

BERITA MENARIK LAINNYA

Selesai Dilantik Jadi Menpora, Erick Thohir Langsung Soroti Hal Ini

UMY Kembangkan Teknologi Getaran untuk Deteksi Kebocoran Pipa yang Telah Kantongi Paten

Trisno mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan banyaknya pelaku tindak pidana korupsi di antara 1.115 orang tersebut. Ia khawatir keputusan ini dapat menormalisasi korupsi di mata masyarakat, yang bisa menganggap korupsi sebagai tindakan yang “ringan” karena pada akhirnya mendapat pengampunan.

“Jika ternyata 1.115 orang tersebut sebagian besar adalah pelaku tindak pidana korupsi, saya sangat prihatin,” ujar Trisno mengutip laman UMY, Sabtu (2/8/2025).

Trisno juga menyoroti proses pemberian amnesti yang dianggap tergesa-gesa dan kurang transparan. Ia mempertanyakan bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menyetujui keputusan ini dalam waktu yang sangat singkat.

“Dibicarakan pada tanggal 30 (Juli), dan pada tanggal 31 sudah ada keputusan. Kita tidak tahu bagaimana sebenarnya DPR bisa menyepakati hal ini,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian amnesti dan abolisi adalah langkah politik yang memerlukan dasar hukum yang jelas. Sayangnya, Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur hal tersebut. Aturan yang ada sering merujuk pada undang-undang lama yang seharusnya hanya berlaku pada masa revolusi Kemerdekaan.

Hal lain yang turut menjadi perhatian Trisno adalah perbedaan perlakuan hukum antara Hasto dan Tom Lembong. Ia menjelaskan, amnesti diberikan untuk kasus yang sudah diputuskan bersalah, sementara abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kenapa Hasto diberikan amnesti, sedangkan Tom Lembong diberikan abolisi?” tanyanya.

Trisno menduga pemberian amnesti kepada Hasto tidak lepas dari kasus Harun Masiku yang masih menjadi buronan.

“Jika ini dianggap tidak ada, lalu semua sudah diampuni, maka perbuatan-perbuatan turunan yang terkait, seperti masalah Harun Masiku, bisa menjadi hilang begitu saja,” ungkapnya.

Trisno pun menekankan pentingnya pengembalian KPK ke marwah aslinya sebagai lembaga yang independen dan kuat, tanpa intervensi politik, sehingga penerapan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh, tidak tebang pilih, dan tepat sasaran.

“Pengembalian KPK ke bentuk semula adalah hal yang sangat penting untuk menegaskan bahwa tidak ada lagi intervensi politik,” ujar Trisno.

Ia menyerukan kepada pemangku kebijakan untuk memperkuat dan mengembalikan fungsi KPK seperti sebelum 1999. Jika penegakan hukum dilakukan oleh KPK yang bersih, menurutnya Indonesia akan menjadi negara yang lebih bersih dan dapat menyejahterakan masyarakat.

Keputusan ini, menurut Trisno, menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Jika tidak, ia khawatir korupsi akan semakin dianggap lumrah dan semakin sulit diberantas di masa depan.

Tags: AmnestiHasto Kristiyantohukum pidanaKorupsiPrabowo SubiantoTrisno RaharjoUMY

Related Posts

Erick Thohir sebelum didapuk sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga saat bertemu pendahulunya Menpora Dito di Kemenpora

Selesai Dilantik Jadi Menpora, Erick Thohir Langsung Soroti Hal Ini

September 17, 2025
dosen Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ir. Berli Paripurna Kamiel , S.T., M.Eng.Sc., Ph.D.

UMY Kembangkan Teknologi Getaran untuk Deteksi Kebocoran Pipa yang Telah Kantongi Paten

September 17, 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan di MPR jelang perayaan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Jumat (15/8/2025)

Soroti Pergantian Menteri di Kabinet Merah Putih, Dosen UGM: Mungkin akan Ada Reshuffle Lagi

September 17, 2025
Kejati DIY menahan mantan dukuh Candirejo, Berbah, Sleman, Sarjono sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

Lurah Tegaltirto Ditahan Kejati DIY, Dinas PMK Sleman Tunjuk Plt

September 15, 2025
Bupati Sleman Harda Kiswaya saat memberi keterangan terkait keracunan para siswa di Sleman usai mengonsumsi MBG, Selasa (26/8/2025)

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola TKD

September 15, 2025
Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Kejagung Temukan Dokumen Ini

Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Kejagung Temukan Dokumen Ini

September 13, 2025
Next Post
Proses evakuasi rangkaian KA Argo Bromo Anggrek yang anjlok di Cirebon

PT KAI Kerahkan 13 Bus untuk Angkut Penumpang Akibat KA Argo Bromo Anggrek Anjlok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.