• Tentang Kami
Saturday, September 13, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo Sleman yang Diduga Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa

tersangka Sarjono saat itu dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Lalu dengan sengaja bekerja sama dengan saksi berinisial TB menghilangkan aset TKD

Gregorius BramantyobyGalih PriatmojoandGregorius Bramantyo
September 12, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejati DIY menahan mantan dukuh Candirejo, Berbah, Sleman, Sarjono sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

Kejati DIY menahan mantan dukuh Candirejo, Berbah, Sleman, Sarjono sebagai tersangka kasus Tanah Kas Desa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Kejati DIY)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman bernama Sarjono pada Kamis (11/9/2025). Ia diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penjualan atas sebagian objek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 di wilayahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Sarjono sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi pada tahun 2010.

BERITA MENARIK LAINNYA

Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Kejagung Temukan Dokumen Ini

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Makam Randuguwang Sleman, Kondisinya Parah

“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan inventarisasi tahun 2010,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Jumat (12/9/2025).

Ia menyebut, tersangka Sarjono saat itu dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Lalu dengan sengaja bekerja sama dengan saksi berinisial TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto menghilangkan aset TKD Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo.

“Dilakukan dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi TKD serta atas alasan dari tersangka tersebut, Persil 108 tidak dimasukan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010,” beber Herwatan.

Setelah Persil 108 luas 6.650 meter persegi tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi TKD, Sarjono diduga memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi. Sarjono memanfaatkan itu lewat proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Herwatan mengungkapkan, tanah SHM No. 2883 luas 1.747 meter persegi dijual dengan harga Rp 1,1 Miliar. Selain itu, tanah SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 dijual sebesar Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Sarjono melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan tanah Kasultanan. Seperti Permendagri No.4 Tahun 2007, Pergub DIY No.11 Tahun 2008, Perda DIY No.1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No.34 Tahun 2017.

Perbuatan Sarjono mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp 733.084.739.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999,” ungkap Herwatan.

Kejati DIY langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.

“Tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai 11 September hingga 30 September 2025. Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun,” ujar Herwatan.

Tags: CandirejoKejati DIYKorupsimantan dukuhpenjualan tanahSlemantanah kas desa

Related Posts

Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Kejagung Temukan Dokumen Ini

Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Kejagung Temukan Dokumen Ini

September 13, 2025
Proses evakuasi mayat pria tanpa identitas yang ditemukan di area Makam Randuguwang, Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat (12/9/2025). (Dok. Polresta Sleman)

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Makam Randuguwang Sleman, Kondisinya Parah

September 12, 2025
Jumpa pers kasus pelemparan bom molotov dan batu di sejumlah titik pos polisi di Kota Yogyakarta dan Sleman di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025). (populi.id/ Hadid Pangestu)

JPW Dorong Polresta Dalami Motif Pelaku Perusakan dan Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman

September 12, 2025
Ilustrasi peci

Peci: Identitas Bangsa atau Sekadar Keren?

September 11, 2025
Candi Prambanan menjadi tujuan wisata budaya di Sleman yang paling banyak diminati selama libur panjang

Pariwisata Sleman Catat Pertumbuhan Positif, PAD Retribusi Berpotensi Capai 110 Persen

September 11, 2025
Seorang warga memantau pos polisi di wilayah Sleman yang dirusak hingga dilempar molotov orang tak dikenal, Kamis (4/9/2025)

7 Fakta Usai Pelaku Perusakan dan Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman Ditangkap

September 11, 2025
Next Post
Heboh! Indomie Rasa Soto Banjar Mengandung EtO di Taiwan, Ini Kata BPOM

Heboh! Indomie Rasa Soto Banjar Mengandung EtO di Taiwan, Ini Kata BPOM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.