SLEMAN, POPULI.ID – Jogja Police Watch (JPW) mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Christiano Pengarapenta Pengindahan Tarigan 14 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Vonis yang diberikan selama 1 tahun 2 bulan kepada penabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi hingga meninggal dunia tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun dengan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba menyoroti terkait proses hukum lainya dalam perkara tersebut terkait penggantian plat mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano.
“Padahal pada awal Juni 2025 sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi menyebut sudah ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penggantian pelat mobil BMW yakni IV, WI dan NR,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Ia mempertanyakan status hukum tiga tersangka tersebut. Ia meminta kepada penyidik Polres Sleman untuk menegakkan hukum secara transparan.
“Seharusnya berkas kasus penggantian plat mobil BMW sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan,” ujarnya.
Disebutnya, proses hukum tersebut seharusnya sudah selesai dengan penetapan tersangka dan tidak hanya berhenti di proses penyidikan.
Sebelumnya, PN Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Christiano Pengarapanta Pengidahen Tarigan, pelaku kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, di Jalan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, Kamis (6/11/2025).
Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano terbukti bersalah karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christiano Pengarapanta Pengidahen Tarigan dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp12 juta,” ujar Irma saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjadi dakwaan utama jaksa.
(populi.id/Hadid Pangestu)












