YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten. Namun pernahkah berpikir tentang apa saja tugas dan fungsi DPRD?
DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai wakil rakyat, DPRD bertugas untuk merancang peraturan daerah, mengelola anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimilikinya, DPRD menjadi pilar penting dalam menjaga transparansi dan efektivitas pembangunan di tingkat daerah.
Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan, DPRD memiliki sejumlah tugas, fungsi, dan kewenangan yang mendukung jalannya pemerintahan daerah.
Tugas dan Kewenangan DPRD
DPRD memiliki beberapa tugas utama yang berkaitan dengan regulasi daerah, pengelolaan anggaran, serta pengawasan jalannya pemerintahan. Berikut adalah beberapa tugas utama DPRD:
1. Membentuk Peraturan Daerah
Salah satu peran utama DPRD adalah menyusun dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.
Peraturan ini dibuat berdasarkan kajian dan aspirasi masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, serta pembangunan di daerah.
2. Membahas dan Menyetujui APBD
DPRD berwenang untuk membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Melalui pembahasan ini, DPRD memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak membuka celah bagi penyalahgunaan dana.
Jika terdapat ketidaksesuaian dalam RAPBD, DPRD memiliki hak untuk menolak atau meminta revisi sebelum disahkan menjadi APBD.
3. Persetujuan Pemindahan Aset Daerah
DPRD juga memiliki tugas dalam menyetujui pemindahan hak atas aset milik daerah. Contohnya, apabila ada gedung atau tanah yang perlu dialihkan kepemilikannya dari pihak swasta ke pemerintah daerah, DPRD harus memberikan persetujuan terlebih dahulu sebelum proses
pemindahan dilakukan.
4. Pengelolaan dan Pengawasan Anggaran Daerah
Selain menyetujui anggaran, DPRD juga berperan dalam memastikan anggaran yang telah disahkan benar-benar digunakan sesuai rencana.
Setiap komisi dalam DPRD bertanggung jawab dalam mengawasi anggaran yang dialokasikan untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.
5. Menampung dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Setiap keluhan dan masukan yang diterima dari warga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan kebijakan daerah.
DPRD juga bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan rakyat terwujud.
6. Menjalankan Tugas Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Selain tugas yang telah disebutkan, DPRD juga menjalankan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas ini mencakup berbagai aspek pemerintahan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta pembangunan daerah secara keseluruhan.
Fungsi DPRD dalam Pemerintahan Daerah
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Berikut penjelasan dari masing-masing fungsi tersebut:
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi DPRD berkaitan dengan pembuatan dan pengesahan peraturan daerah. DPRD bersama kepala daerah bertanggung jawab dalam menyusun regulasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
2. Fungsi Anggaran
DPRD memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan anggaran daerah. Melalui fungsi anggaran, DPRD mengawasi penyusunan dan pelaksanaan APBD agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.
3. Fungsi Pengawasan
Sebagai lembaga pengawas, DPRD memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan berjalan sesuai aturan yang berlaku. DPRD juga mengawasi implementasi program-program pemerintah daerah agar berjalan efektif dan transparan. Fungsi ini termasuk dalam pengawasan terhadap penggunaan APBD dan implementasi peraturan daerah.
Dengan memahami tugas dan fungsi DPRD, masyarakat dapat lebih aktif dalam menyampaikan aspirasi serta mengawal kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Penulis: Moh Afaf El Kurniawan