• Tentang Kami
Friday, July 4, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

DPRD: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Istilah DPRD sudah pasti kerap terdengar di telinga. Tapi apa fungsi dan kewenangan para wakil rakyat itu bisa jadi belum semua tahu. Berikut pengertian dan fungsinya

byGalih Priatmojo
March 25, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Ilustrasi anggota DPRD.

Ilustrasi anggota DPRD. [vecteezy/gstudioimagen]

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten. Namun pernahkah berpikir tentang apa saja tugas dan fungsi DPRD?

DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai wakil rakyat, DPRD bertugas untuk merancang peraturan daerah, mengelola anggaran, serta mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BERITA MENARIK LAINNYA

Koalisi Jogo Banyu Warning Raperda Tambang DIY: 101 Titik Rusak Berat, DPRD Janji Libatkan Masyarakat

Dukung Sleman Jadi Juara Umum Porda DIY 2025, Komisi D DPRD Sleman Anggarkan Rp12 Miliar

Dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dimilikinya, DPRD menjadi pilar penting dalam menjaga transparansi dan efektivitas pembangunan di tingkat daerah.

Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan, DPRD memiliki sejumlah tugas, fungsi, dan kewenangan yang mendukung jalannya pemerintahan daerah.

Tugas dan Kewenangan DPRD

DPRD memiliki beberapa tugas utama yang berkaitan dengan regulasi daerah, pengelolaan anggaran, serta pengawasan jalannya pemerintahan. Berikut adalah beberapa tugas utama DPRD:

1. Membentuk Peraturan Daerah

Salah satu peran utama DPRD adalah menyusun dan menetapkan peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

Peraturan ini dibuat berdasarkan kajian dan aspirasi masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, serta pembangunan di daerah.

2. Membahas dan Menyetujui APBD

DPRD berwenang untuk membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Melalui pembahasan ini, DPRD memastikan bahwa anggaran yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak membuka celah bagi penyalahgunaan dana.

Jika terdapat ketidaksesuaian dalam RAPBD, DPRD memiliki hak untuk menolak atau meminta revisi sebelum disahkan menjadi APBD.

3. Persetujuan Pemindahan Aset Daerah

DPRD juga memiliki tugas dalam menyetujui pemindahan hak atas aset milik daerah. Contohnya, apabila ada gedung atau tanah yang perlu dialihkan kepemilikannya dari pihak swasta ke pemerintah daerah, DPRD harus memberikan persetujuan terlebih dahulu sebelum proses
pemindahan dilakukan.

4. Pengelolaan dan Pengawasan Anggaran Daerah

Selain menyetujui anggaran, DPRD juga berperan dalam memastikan anggaran yang telah disahkan benar-benar digunakan sesuai rencana.

Setiap komisi dalam DPRD bertanggung jawab dalam mengawasi anggaran yang dialokasikan untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.

5. Menampung dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Setiap keluhan dan masukan yang diterima dari warga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan kebijakan daerah.

DPRD juga bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan rakyat terwujud.

6. Menjalankan Tugas Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Selain tugas yang telah disebutkan, DPRD juga menjalankan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas ini mencakup berbagai aspek pemerintahan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta pembangunan daerah secara keseluruhan.

Fungsi DPRD dalam Pemerintahan Daerah

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Berikut penjelasan dari masing-masing fungsi tersebut:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi DPRD berkaitan dengan pembuatan dan pengesahan peraturan daerah. DPRD bersama kepala daerah bertanggung jawab dalam menyusun regulasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

2. Fungsi Anggaran

DPRD memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan anggaran daerah. Melalui fungsi anggaran, DPRD mengawasi penyusunan dan pelaksanaan APBD agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.

3. Fungsi Pengawasan

Sebagai lembaga pengawas, DPRD memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan berjalan sesuai aturan yang berlaku. DPRD juga mengawasi implementasi program-program pemerintah daerah agar berjalan efektif dan transparan. Fungsi ini termasuk dalam pengawasan terhadap penggunaan APBD dan implementasi peraturan daerah.

Dengan memahami tugas dan fungsi DPRD, masyarakat dapat lebih aktif dalam menyampaikan aspirasi serta mengawal kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Penulis: Moh Afaf El Kurniawan

Tags: anggaranDPRDfungsi DPRDlegislasiPeraturan Daerahtugas dan Kewenanganwakil rakyat

Related Posts

Pertemuan antara Komunitas Jogo Banyu dengan Komisi C DPRD DIY berdiskusi mengenai Raperda tentang pengelolaan tambang di DIY, Senin (26/5/2025)

Koalisi Jogo Banyu Warning Raperda Tambang DIY: 101 Titik Rusak Berat, DPRD Janji Libatkan Masyarakat

May 26, 2025
maskot Porda DIY 2025 yang akan dihelat di Kabupaten Gunungkidul

Dukung Sleman Jadi Juara Umum Porda DIY 2025, Komisi D DPRD Sleman Anggarkan Rp12 Miliar

May 16, 2025
Ketua Komisi C DPRD Sleman Bambang Sigit (paling kiri) bersama anggotanya melakukan sidak ke TPST Donokerto, Turi, Kamis (15/5/2025).

TPST Donokerto Beroperasi Juni 2025, Pemkab Sleman Genjot Edukasi Warga Soal Kesadaran Lingkungan

May 15, 2025
Pertemuan anggota DPRD Kota Yogyakarta dengan warga yang terlibat sengketa di kawasan Lempuyangan, Jumat (10/5/2025).

DPRD Kota Yogyakarta Tinjau Lokasi Sengketa Tanah Lempuyangan: KAI Klaim, Warga Gugat Hak Keraton

May 10, 2025
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Novita Mawar Sharon

Kekayaan Novita Mawar Sharon, Legislator Termuda DPRD Kota Yogyakarta

May 8, 2025
Novita Mawar Sharon, legislator termuda DPRD Kota Yogyakarta

Mengenal Novita Mawar Sharon, Legislator Termuda DPRD Kota Yogyakarta

May 8, 2025
Next Post
Pertemuan manajemen RSUP Dr. Sardjito dengan para nakes yang menuntut agar THR diberikan utuh di ruang pertemuan rumah sakit setempat, Selasa (25/3/2025). [populi.id/Rahadian Bagus]

Nakes RSUP Dr. Sardjito Gelar Aksi Damai Tuntut THR Penuh dan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.