YOGYAKARTA – Pemilu bukan sekadar datang ke tempat pemungutan suara lalu mencoblos pilihan. Di balik pesta demokrasi itu, terdapat rangkaian tahapan, regulasi, kelembagaan hingga mekanisme pengawasan yang perlu dipahami bersama.
Kesadaran tersebut yang terus dibangun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui program “Bawaslu Membelajarkan Volume Dua”.
Program ini menjadi ruang pembelajaran untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu, sekaligus mendorong literasi kepemiluan agar semakin dekat dengan masyarakat.
Materi “Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu” menjadi salah satu bahasan utama dalam kegiatan yang dipersiapkan Bawaslu DIY. Pengambilan gambar program tersebut berlangsung di Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta.
Tiga narasumber turut membagikan perspektifnya, yakni Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati, serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Agung Nugroho.
Pemilu Tak Sekadar Hari Pencoblosan
Dalam materi yang disampaikan, masyarakat diajak melihat Pemilu secara lebih utuh. Pemilu bukan hanya soal hari pencoblosan, tetapi sebuah proses panjang yang terdiri dari berbagai tahapan.
Mengacu pada Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan.
Pemahaman terhadap setiap tahapan menjadi penting karena masing-masing memiliki aturan, kewenangan dan potensi kerawanan yang berbeda. Di sinilah peran pengawasan menjadi strategis.
Bawaslu tidak hanya dituntut mengetahui apa yang harus diawasi, tetapi juga memahami bagaimana sebuah tahapan dirancang, siapa yang memiliki kewenangan, regulasi apa yang menjadi dasar, serta risiko apa yang mungkin muncul.
Memahami Regulasi, Memperkuat Pengawasan
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemahaman terhadap kerangka regulasi Pemilu.
KPU memiliki kewenangan dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU), termasuk mekanisme pengujiannya apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu.
Karena itu, pemahaman mengenai hubungan antara regulasi, tahapan dan kewenangan lembaga menjadi fondasi penting agar pengawasan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai koridor hukum.
Tidak berhenti di sana, kesiapan penyelenggara juga menjadi bagian penting dalam tata kelola Pemilu.
Setidaknya ada empat aspek yang menjadi perhatian, yakni kapasitas kelembagaan, tata kelola sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarlembaga.
Keempatnya menjadi satu kesatuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang efektif sekaligus memperkuat kualitas pengawasan.
Pengawasan Dimulai Sebelum Masalah Terjadi
Menariknya, pengawasan Pemilu tidak selalu berarti menunggu pelanggaran terjadi.
Bawaslu DIY justru mendorong pengawasan berbasis pencegahan, salah satunya melalui kajian terhadap regulasi.
Praktik tersebut dilakukan melalui penyusunan policy paper sebagai bahan rekomendasi kebijakan kepemiluan. Bawaslu DIY juga melakukan diseminasi terhadap rancangan PKPU kepada para pemangku kepentingan.
Berbagai masukan yang muncul kemudian dapat disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu RI.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan dapat dimulai sejak regulasi masih dalam tahap perancangan.
“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan,” ungkap Mohammad Najib.
Perempuan dan Wajah Pengawasan yang Inklusif
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati menyampaikan kepemiluan juga tidak bisa dilepaskan dari bagaimana lembaga pengawasan dibangun secara inklusif.
Sutrisnowati menambahkan Bawaslu DIY turut menampilkan data keterwakilan perempuan dalam rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024 di lima kabupaten/kota se-DIY.
Data tersebut menunjukkan keterwakilan perempuan telah berada di atas 30 persen di seluruh wilayah DIY, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo.
Keterwakilan tersebut menjadi bagian penting dalam menghadirkan perspektif perempuan dalam proses pengawasan Pemilu.
Lebih jauh, keberagaman dalam kelembagaan diharapkan mampu memperkuat kualitas pengawasan sekaligus menjadikan lembaga pengawas semakin dekat dengan seluruh lapisan masyarakat.
Dari Bawaslu untuk Masyarakat
Mohammad Najib menambahkan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume Dua, pesan yang dibangun cukup sederhana: Pemilu yang berkualitas membutuhkan masyarakat yang memahami prosesnya.
Sebab, demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara dan pengawas Pemilu. Masyarakat juga memiliki posisi penting sebagai bagian dari ekosistem demokrasi.
Semakin masyarakat memahami tahapan, regulasi dan mekanisme pengawasan, semakin besar pula ruang partisipasi publik untuk ikut menjaga kualitas Pemilu.
Bawaslu DIY pun terus mendorong penguatan kapasitas internal agar pengawasan semakin profesional, berbasis regulasi, responsif terhadap risiko dan berorientasi pada pencegahan.
Pada akhirnya, literasi kepemiluan bukan sekadar memahami aturan. Lebih dari itu, literasi menjadi bekal masyarakat untuk mengawal demokrasi agar tetap berjalan jujur, transparan, berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan.*SMR


![Ilustrasi pemilu. [pexels]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/05/pexels-element5-1550337-120x86.jpg)





![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



