YOGYAKARTA, POPULI.ID – Satreskrim Polresta Yogyakarta mengamankan satu orang tersangka dalam kasus gladiator di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan atau yang viral disebut gladiator pada Rabu (25/3/2026) lalu. Identitas tersangka yang diamanakan itu berinisial FI (20), warga Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.
“Sudah ada satu orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama FI,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, FI disangkakan telah melanggar Pasal 467 ayat 2 KUHP subsider Pasal 466 ayat 2 atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Sebab, terbukti melakukan tindakan penganiayaan berencana menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap korban berinisial RA (16), warga Depok, Kabupaten Sleman. Akibat insiden penganiayaan itu korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah ayah korban RA melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Yogyakarta. Sebelumnya, tim Resmob Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan perkembangan dan dilanjut penangkapan berkaitan tindak pidana penganiayaan pada Rabu (25/3/2026) pukul 03.00 WIB di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
“Salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban RA, dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan dan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa kronologi kasus penganiayaan itu bermula ketika korban dan sejumlah temannya berniat keluar dari Geng Pascal. Namun, terlapor yang merupakan anggota Geng Pascal memberikan syarat kepada korban dan temannya agar bisa keluar dari Geng Pascal. Syarat yang diajukan yakni separingan atau melakukan aksi perkelahian gladiator-gladiatoran.
“Korban RA datang ke rumah AP (korban) bersama teman lainnya yang menjadi saksi MR dan BP, untuk menyampaikan keluh kesah bahwa ditantang berkelahi oleh para terlapor karena memiliki keinginan untuk keluar kelompok atau geng bernama Geng Pascal. Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di lokasi yaitu depan SMP di Jalan Ki Mangun Sarkoro,” jelas dia.
Lantas, rombongan korban datang ke lokasi mengendafai dua unit sepeda motor. Sementara rombongan anggota Geng Pascal tiba mengendarai tujuh unit sepeda motor dengan jumlah sebanyak 14 orang. Korban RA pun berkelahi melawan terlapor bernama Itong dari Geng Pascal.
“Akibat dari perkelahian tersebut, korban RA menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh yaitu di bawah ketiak tangan kiri dan perut sebelah kiri. Setelah peristiwa tersebut, korban dibawa ke RS Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.
Sementara itu, orang tua korban RA datang ke Polresta Yogyakarta melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (populi.id/Dewi Rukmini)











