SLEMAN, POPULI.ID – Warga RT 03 Padukuhan Penen, Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem, mendesak agar tower BTS di wilayah mereka dibongkar dan tidak lagi beroperasi setelah masa kontraknya berakhir. Penolakan itu mencuat karena warga menilai keberadaan tower telah menimbulkan berbagai dampak merugikan selama lebih dari satu dekade.
Dalam aksi yang digelar Jumat (1/5/2026), warga menyatakan menolak rencana perpanjangan kontrak tower yang disebut telah berdiri sekitar 10 hingga 11 tahun di lingkungan mereka.
Warga Penen, Suratman, menegaskan penolakan terhadap tower bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Menurutnya, masa kontrak tower akan segera habis pada pertengahan Mei dan warga berharap tidak ada lagi perpanjangan izin.
Ia mengatakan, warga selama ini mengkhawatirkan dampak radiasi dari tower terhadap kesehatan. Selain itu, keberadaan tower juga diyakini meningkatkan risiko sambaran petir yang berdampak pada lingkungan sekitar.
Menurut Suratman, sejumlah perangkat elektronik milik warga seperti televisi, pompa air, mesin jahit, hingga lampu rumah beberapa kali mengalami kerusakan usai terjadi petir di sekitar tower. Namun, keluhan warga disebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh pengelola tower.
“Pernah ada pendataan dari pihak tower, tetapi setelah itu tidak ada kejelasan maupun ganti rugi,” ungkapnya.
Warga lainnya, Waluyo, menambahkan masyarakat juga mempersoalkan proses perpanjangan kontrak tower yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut warga tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun diajak berdiskusi sebelum kontrak diperpanjang.
Informasi mengenai perpanjangan tower justru diketahui warga dari pemilik lahan tempat tower berdiri, yang disebut telah menandatangani perpanjangan kontrak di hadapan notaris.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Harjobinangun Kurniawan mengatakan pemerintah kalurahan telah mendampingi warga dalam menyampaikan keberatan mereka atas keberadaan tower BTS milik PT Mitra Cel itu.
Menurut Kurniawan, warga menolak tower karena merasa terdampak langsung oleh keberadaannya, khususnya terkait seringnya petir dan kerusakan barang elektronik.
Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Kapanewon Pakem dan Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman menunjukkan tower tersebut memiliki izin resmi. Meski demikian, pemerintah akan memfasilitasi mediasi antara warga dan pengelola tower guna mencari jalan keluar atas konflik tersebut.
Kurniawan menyebut tower berdiri di atas lahan pribadi warga dengan kontrak awal selama 10 tahun yang akan berakhir pada 15 Mei 2026. Namun kontrak itu telah diperpanjang selama 15 tahun ke depan.
“Yang menjadi persoalan, perpanjangan ini dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga maupun pemerintah wilayah setempat,” ujarnya. (populi.id/Hadid Pangestu)












