SLEMAN, POPULI.ID – Kasus yang melibatkan Shinta Komala dan ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian langsung dari Polda DIY. Sebelumnya, curhatan Shinta viral setelah dirinya mengaku justru menjadi tersangka usai melaporkan mantan kekasihnya yang disebut sebagai anggota polisi ke Polda DIY.
Unggahan tersebut beredar melalui akun Instagram @merapi_uncover dan akun pribadi @shintakomalaa. Dalam postingannya, Shinta mengaku mengalami tekanan serta belum memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan intimidasi dan pengambilan paksa ijazah miliknya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Polresta Sleman. Curhatan itu kemudian menuai perhatian luas dari masyarakat dan warganet.
Menyikapi perkembangan tersebut, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan asistensi sekaligus pendalaman terhadap penanganan perkara di Polresta Sleman.
“Terkait kasus yang melibatkan saudari Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman,” ujarnya, Minggu (18/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Pelaksanaan asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Sleman menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang tengah diproses. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penggelapan sebuah iPhone yang dilaporkan terhadap Shinta Komala dan kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Sedangkan perkara kedua merupakan aduan Shinta terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri oleh salah satu anggota Polresta Sleman. Aduan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Sipropam Polresta Sleman.
Polisi juga menyebut upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sempat ditawarkan kepada para pihak, namun tidak mencapai kesepakatan.
Dengan turunnya tim asistensi dari Polda DIY, diharapkan proses penanganan perkara dapat berlangsung lebih terbuka, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (populi.id/Hadid Pangestu)











