• Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Ditunda, Ini Alasannya

Hari ini merupakan sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden Indonesia, Jokowi

Olyvia Cahaya SaribyGalih PriatmojoandOlyvia Cahaya Sari
May 22, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025)

Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Pakar UGM Dorong Diplomasi Indonesia di Tengah Ketegangan Israel-Iran

Danang Ajak Masyarakat Sleman Kurangi Polusi Plastik di Puncak Peringatan Hari Lingkiungan Hidup Sedunia

SLEMAN, POPULI.ID – Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berlangsung Kamis (22/5/2025), harus ditunda.
Penundaan dilakukan karena kehadiran pihak ketiga yang ingin turut serta dalam perkara belum melengkapi dokumen administratif.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono tersebut dibuka dengan pemeriksaan identitas dan dokumen para pihak. Komardin, sebagai pihak penggugat, dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Sementara pihak tergugat yang terdiri dari Rektor dan jajaran pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta mantan dosen pembimbing Jokowi, hadir melalui kuasa hukum masing-masing, yakni Ariyanto dan Zahru Arqom.
Perhatian hakim kemudian tertuju pada dua orang yang duduk di barisan penggugat, yakni Muhammad Taufiq—pengacara asal Solo yang juga menggugat keabsahan ijazah Jokowi di PN Solo—dan Andika Dian Prasetyo.
Taufiq menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai pihak ketiga yang mendukung Komardin, namun mengakui belum mengajukan surat permohonan resmi untuk intervensi (voeging).
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa kehadiran pihak ketiga tanpa kelengkapan administrasi belum dapat diterima dalam persidangan. Taufiq pun diminta untuk melengkapi berkas permohonannya terlebih dahulu sebelum bisa mengikuti jalannya sidang.
“Persidangan hari ini kami nyatakan cukup dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 28 Mei, dengan agenda pengajuan permohonan dari pihak intervensi,” ujar Cahyono dalam sidang.
Zahru Arqom, kuasa hukum salah satu tergugat, menyampaikan keberatannya atas kehadiran Taufiq yang belum mengantongi status resmi di persidangan.
Ia menekankan pentingnya prosedur agar posisi hukum pihak ketiga—baik sebagai pendukung salah satu pihak (voeging) maupun netral (tussenkomst)—jelas sebelum terlibat dalam perkara.
“Beliau sudah duduk dalam ruang sidang tanpa permohonan resmi. Seharusnya berkas permohonan masuk terlebih dahulu, baru kemudian bisa dipanggil dan diperiksa,” ucap Arqom.
Menanggapi dinamika tersebut, Majelis Hakim menawarkan opsi mediasi kepada kedua pihak. Komardin menyatakan kesediaannya menjalani proses mediasi, sementara pihak tergugat memilih menunda dan menunggu kejelasan status pihak ketiga terlebih dahulu. Usulan tersebut kemudian disetujui hakim.
Selain itu, para pihak diingatkan untuk menandatangani pakta integritas, yang salah satu poinnya adalah larangan menghubungi hakim demi menjaga independensi dan objektivitas jalannya proses hukum.
“Waktu mediasi diberikan satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Mei, untuk agenda permohonan pihak intervensi,” tutur Hakim Cahyono.
Usai persidangan, Komardin menegaskan komitmennya mengikuti seluruh tahapan hukum hingga perkara selesai. Ia menilai penting untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur.
“Apa pun hasil mediasi nanti, kami akan jalani. Bagi saya, perkara ini harus diselesaikan sampai tuntas,” ujarnya.
Tags: cahyonoijazah palsuJokowiPengadilan NegerisidangSlemanUGM

Related Posts

Pakar Hubungan Internasional UGM Muhadi Sugiono menyoroti terkait konflik Israel-Iran

Pakar UGM Dorong Diplomasi Indonesia di Tengah Ketegangan Israel-Iran

June 30, 2025
Wakil Bupati Danang Maharsa didampingi jajarannya melepas burung di puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar di Gedung Serbaguna Sleman, Senin (30/6/2025)

Danang Ajak Masyarakat Sleman Kurangi Polusi Plastik di Puncak Peringatan Hari Lingkiungan Hidup Sedunia

June 30, 2025
Ilustrasi sekolah SD di Sleman

Top 10 SD Terbaik di Sleman Versi Hasil ASPD 2025

June 29, 2025
Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/6/2025)

Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tuntut UGM Rp1.000 Triliun

June 24, 2025
tangkapan layar sosok Jokowi yang disebut tengah dalam kondisi sakit

Jokowi Sakit Apa? Kondisi Terkini Kulit Wajahnya Disorot

June 24, 2025
Tim peneliti dari Fakultas Biologi berhasil mengidentifikasi tujuh spesies baru lobster air tawar dari genus Cherax yang berasal dari Papua Barat.Tim peneliti dari Fakultas Biologi berhasil mengidentifikasi tujuh spesies baru lobster air tawar dari genus Cherax yang berasal dari Papua Barat.

UGM Temukan 7 Spesies Baru Lobster Papua, Bukti Papua Masih Menyimpan Misteri Hayati

June 22, 2025
Next Post
Sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025)

6 Fakta Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.