YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta. Tindakan kekerasan anak yang dilakukan para pengasuh daycare di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu ternyata atas perintah Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus itu. Di antara belasan tersangka itu dua orang merupakan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah, sedangkan 11 tersangka lainnya adalah pengasuh daycare tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyampaikan berdasarkan keterangan dari pengasuh, tindakan mereka diperintahkan secara lisan oleh Ketua Yayasan.
“Kalau untuk aturan tertulis atau tata cara atau SOP itu tidak ada. Namun mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Hal itu disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan dan itu semua keterangan dari 11 pengasuh,” ujarnya.
Begitu juga dengan kepala sekolah, Adrian menyebut kepala sekolah dan ketua yayasan punya peran yang sama. Sebab, mereka dikatakan selalu hadir setiap pagi hari.
“Mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak. Jadi mereka mengetahui dan menyuruh melakukan hal itu,” ucapnya.
“Selain itu apa yang dilakukan pengasuh disampaikan turun-menurun. Artinya sebelum mereka sudah ada yang bekerja dan cara-cara itu disampaikan sama senior-senior mereka yang sudah keluar,” papar dia.
Mirisnya, 53 dari 103 balita yang dititipkan di daycare tersebut terverifikasi mengalami kekerasan. Adrian menyebut anak-anak malang itu mengalami perlakuan tak manusiawi sejak datang ke daycare pada pagi hari.
“Jadi langsung dari pagi hari. Nanti pas mau makan baru (anak-anak) dipakaikan baju dan difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada orang tua,” ujarnya.
Sedangkan orang tua murid, lanjutnya, memang tidak diperbolehkan masuk ke dalam area daycare. Orang tua hanya dibolehkan masuk saat mendaftarkan anak untuk melihat fasilitas daycare.
“Namun setelah anak terdaftar jadi siswa, hanya bisa (dijemput dan diantar) di depan pagar. Untuk CCTV sebenarnya ada tiga titik, tapi mengarah ke jalan luar, tempat permainan, dan ruang tunggu tamu. Sedangkan di kamar-kamar tidak ada CCTV,” kata dia.
Lebih lanjut, pihak kepolisian sudah melakukan visum terhadap tiga orang korban anak. Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan rata-rata anak mengalami luka di bagian pergelangan tangan.
“Artinya mungkin itu luka dari ikatan. Namun kami masih mendalami lagi,” tuturnya. (populi.id/Dewi Rukmini)












